http://zaqi-rizky.blogspot.com/ $ come here now $

Zaqi & Rizky


ShoutMix chat widget

Senin, 06 Desember 2010

Amerika Terus Perjuangkan UU Hak Cipta Desain Busana

Posted by Latest News 20.59, under | No comments


Detail Berita
(Foto: instyle)
KOMITE Senat Amerika Serikat telah meloloskan Undang-undang Hak Cipta atau Innovative Design Protection And Piracy Prohibition Act (IDPPPA) yang akan memberi perlindungan lebih kuat terhadap hak cipta dalam desain busana.

Sebelumnya, rancangan undang-undang (RUU) hak cipta tersebut telah diajukan baik kepada senat maupun pihak DPR, namun untuk pertama kalinya RUU itu mendapat persetujuan dari pihak Komite.

Undang-undang Hak Cipta tersebut akan melindungi, baik rumah mode, pelaku bisnis mode independen, maupun pengusaha mode kecil, terutama dalam hal pembajakan desain yang belakangan ini marak terjadi. Adapun persetujuan RUU hak cipta tersebut merupakan langkah besar dalam dunia mode Amerika yang sebelumnya telah diusahakan bertahun-tahun, seperti dilaporkan Wall Street Journal.

RUU hak cipta itu diajukan oleh Senator Charles Schumer yang mengusulkan adanya perlindungan terhadap kreativitas desain orisinal selama tiga tahun. Susan Scafidi, Direktur Fordham Fashion Law Institute, bahkan telah bergerak lebih jauh untuk menyebarluaskan informasi mengenai undang-undang hak cipta yang baru saja diloloskan tersebut, lewat blognya.

Hal tersebut, kata Scafidi, juga bisa mengurangi friksi yang terjadi antara rumah mode besar dan pengusaha mode kecil jika terdapat kemiripan dalam desain. Scafidi menulis bahwa terdapat tiga hal yang menjadi penting bagi pengusaha mode kecil, yakni pertahanan terhadap kreasi independen.


“Hal tersebut berarti jika ada desain baru yang didesain secara orisinal kebetulan mirip dengan desain yang sudah ada, itu tidak termasuk dalam pelanggaran hak cipta,” kata Scafidi.Kedua, Scafidi menuliskan bahwa Undang-undang Hak Cipta juga memberi pengecualian kepada para penjahit rumahan.“Jika desain tersebut dirancang, dipotong, dijahit sendiri di rumah, dan digunakan secara pribadi, maka itu juga bukan merupakan pelanggaran hak cipta,”paparnya. Ketiga, jika ada dua desain yang mirip, maka desain tersebut harus benar-benar terlihat sama untuk dianggap sebagai pelanggaran.

“Jika ada perbedaan dan secara keseluruhan kedua desain itu hanya mirip,maka itu juga bukan termasuk pelanggaran,” ungkap Scafidi. Kendati demikian, para pengusaha mode menyambut baik adanya peraturan baru tersebut. Presiden Council of Fashion Designers of America (CFDA) Diane von Furstenberg menyatakan bahwa dengan adanya peraturan tersebut, maka kini desainer lebih terlindung secara hukum untuk hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta.

“Kami telah mengusahakan perlindungan hal cipta ini sejak lama dan kami bahagia akhirnya peraturan ini terwujud,” ujar von Furstenberg. Undang-undang Hak Cipta alias IDPPPA tersebut merupakan amandemen Bab 13 Undang- Undang Hak Cipta, yang saat ini baru berisi mengenai perlindungan hak cipta desain lambung kapal

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Blog Archive

Mengenai Saya

Foto saya
Jepara, Jawa Tengah, Indonesia
kami bersal dari banjaran dan wedelan city

Archives