http://zaqi-rizky.blogspot.com/ $ come here now $

Zaqi & Rizky


ShoutMix chat widget

Senin, 06 Desember 2010

Pertamina Prioritaskan Jadi Nonlisted Public Company

Posted by Latest News 20.58, under | No comments

Gedung Pertamina. Foto: Koran SI
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menargetkan audit laporan keuangan 2010 bisa rampung selambat-lambatnya pada April 2011.

Dengan demikian, perusahaan minyak dan gas (migas) pelat merah tersebut bisa segera mengubah statusnya dari perusahaan tertutup menjadi nonlisted public company (NLPC).

"Untuk menjadi NLPC, kita harus selesaikan laporan keuangan audited 2010 pada Maret-April 2011,” kata Vice President Communication PT Pertamina Persero Mochamad Harun di Jakarta, Senin (6/12/2010).

Dia menjelaskan, untuk menjadi NLPC, BUMN migas tersebut harus memiliki laporan keuangan yang positif selama tiga tahun berturut-turut. Sementara untuk audit laporan keuangan 2009, diperkirakan akan rampung akhir Desember lantaran saat ini sudah masuk tahap finalisasi.


Namun, Harun menambahkan, selain menunggu rampungnya audit laporan keungan 2009 dan 2010, perseroan juga menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai NLPC. “Kita juga harus menunggu PP. Kalau (PP) tidak bisa diselesaikan, mungkin bisa keluarkan obligasi lebih dulu. Tapi itu tergantung kebutuhan korporasi,” ujarnya.

Namun, dia mengaskan, perseroan tetap memprioritaskan NLPC lebih dulu daripada penerbitan obligasi. Pasalnya, jika sudah menjadi NLPC, maka ketika perseroan menerbitkan obligasi akan lebih diminati investor lantaran kredibilitasnya semakin baik.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya pesimistis rencana PT Pertamina (Persero) menjadi NLPC bisa terealisasi pada 2011. Rencana ini sebelumnya ditargetkan bisa teralisasi pada semester II tahun ini.

“Untuk 2011 sepertinya sulit karena proses PP-nya masih lama. Semuanya tergantung dari PP-nya,” kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, dia mengaku, percepatan selesainya PP tentang NLPC menjadi perhatian pemegang saham untuk dirampungkan. Pasalnya, dengan perubahan status tersebut, Pertamina bisa meningkatkan kinerja lantaran akan lebih transparan.

Adapun, syarat perseroan mendapatkan status tersebut, yakni perlu adanya sejumlah dokumen. Dokumen yang dimaksud tersebut, yakni information memorandum, laporan keuangan audited tiga tahun terakhir, legal opini sebagai hasil proses legal due diligence (uji tuntas), kelengkapan dokumen administrasi pendaftaran, dan PP BUMN NLPC sebagai payung hukum.

Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk pengajuan pendaftaran ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Blog Archive

Mengenai Saya

Foto saya
Jepara, Jawa Tengah, Indonesia
kami bersal dari banjaran dan wedelan city

Archives